G-P memungkinkan perusahaan Anda mulai merekrut talenta dalam hitungan menit melalui infrastruktur entitas global kami. Tidak seperti Organisasi Perusahaan Profesional (Profesional Employer Organization atau PEP), G-P memungkinkan perusahaan Anda untuk memperluas jejak global Anda tanpa kerumitan pengaturan dan manajemen entitas.
Produk ketenagakerjaan global kami, termasuk G-P Meridian Prime™ dan G-P Meridian Core™, didukung oleh tim terbesar pakar SDM dan hukum di industri ini. Kami menangani kompleksitas yang berkembang dari ekspansi global yang patuh — sehingga Anda dapat berfokus pada peluang di depan.
Sebagai pakar EOR global, kami mengelola penggajian, praktik terbaik kontrak kerja, tunjangan norma hukum dan pasar, pengeluaran karyawan, serta pemutusan hubungan kerja dan pemutusan hubungan kerja. Anda akan merasa tenang apabila mengetahui Anda memiliki tim pakar ketenagakerjaan khusus yang akan membantu setiap langkah Anda untuk mempekerjakan karyawan. G-P memungkinkan Anda memanfaatkan bakat orang-orang paling cemerlang di lebih dari 180 negara di seluruh dunia, dengan cepat dan mudah.
Mempekerjakan Karyawan di Qatar
Sebagian besar tenaga kerja di Qatar terdiri dari warga negara dari negara lain. Saat bernegosiasi dengan kandidat di Qatar, perusahaan harus mengklarifikasi apakah mereka hanya akan mensponsori izin kerja dan izin tinggal karyawan, atau apakah mereka juga akan mensponsori izin tinggal keluarga kandidat.
Ketika menegosiasikan ketentuan kontrak kerja dan surat penawaran dengan seorang karyawan di Qatar, akan sangat berguna untuk mengingat hal berikut di Qatar.
Kontrak kerja di Qatar
Secara hukum diwajibkan untuk memberlakukan kontrak kerja di Qatar yang memerinci ketentuan kompensasi, tunjangan, dan persyaratan pemutusan hubungan kerja karyawan. Surat penawaran dan kontrak kerja di Qatar harus selalu menyatakan gaji dan jumlah kompensasi dalam mata uang lokal.
Jam kerja di Qatar
Jam kerja maksimum adalah 48 jam per minggu, 8 jam per hari. Selama Ramadan, jumlah ini dikurangi menjadi 36 jam per minggu, 6 jam per hari. Lembur diizinkan hingga 2 jam per hari dan harus dibayar setidaknya 125% dari gaji standar.
Liburan di Qatar
Qatar merayakan 4 hari libur saat karyawan mendapatkan berbagai cuti:
- Idul Fitri (3 hari)
- Idul Fitri (3 hari)
- Hari Kemerdekaan (1 hari)
- Hari Olahraga Nasional (1 hari)
- 3 hari kerja sebagaimana ditentukan oleh perusahaan
Hari liburan di Qatar
Karyawan yang telah menyelesaikan masa kerja berkelanjutan selama 1 tahun berhak atas cuti tahunan minimum sesuai undang-undang dengan gaji sebagai berikut:
- Masa kerja 1 hingga 5 tahun: 3 minggu cuti berbayar
- 5+ tahun masa kerja: 4 minggu cuti berbayar
Ini dihitung secara prorata selama sebagian tahun masa kerja. Perusahaan harus membayar karyawan sebelum mengambil cuti tahunan. Aturan umum tunjangan liburan di Qatar sering kali ditambah menjadi 4 minggu cuti dibayar untuk eksekutif.
Selain itu, perusahaan harus memberi karyawan tiket pulang ke negara asal mereka setidaknya setahun sekali atau setiap 2 tahun. Namun demikian, praktik umum di Qatar adalah menyediakan tiket atau tunjangan tahunan.
Karyawan Muslim berhak atas cuti haji tanpa upah selama maksimum 2 minggu, satu kali selama masa kerja.
Cuti sakit Qatar
Karyawan di Qatar berhak atas cuti sakit berbayar setelah menyelesaikan masa kerja selama 3 berbulan-bulan. Karyawan dapat memerlukan waktu hingga 2 minggu, tetapi surat keterangan medis harus diserahkan untuk mengklaim manfaat ini.
Cuti melahirkan/paternitas di Qatar
Karyawan yang diperkirakan akan berhak atas cuti melahirkan 50 selama satu tahun penuh jika mereka telah bekerja di perusahaan. Cuti hamil dapat diambil hingga 15 hari sebelum kelahiran dan setidaknya 35 hari setelah kelahiran. Ibu memenuhi syarat untuk mengambil waktu tambahan sebagai cuti tidak dibayar atau tahunan.
Tidak terdapat cuti ayah menurut undang-undang, namun banyak perusahaan menawarkan 3 hingga 5 hari cuti dibayar kepada ayah.
Asuransi kesehatan di Qatar
Warga setempat menerima perawatan kesehatan gratis atau bersubsidi besar. Pekerja internasional umumnya akan mencari asuransi tambahan.
Keuntungan tambahan Qatar
Asuransi kesehatan dan asuransi jiwa tambahan sering diberikan kepada karyawan sebagai manfaat di Qatar.
Saat bernegosiasi dengan kandidat, kami menyarankan untuk menjelaskan apakah manfaat asuransi kesehatan dan jiwa akan diberikan hanya kepada karyawan atau juga kepada keluarga mereka.
Total kompensasi di Qatar secara umum terbagi menjadi gaji, tunjangan tempat tinggal, dan tunjangan transportasi. Beberapa karyawan mungkin juga menegosiasikan tunjangan pendidikan untuk anak-anak mereka di Qatar.
Secara umum, kami menyarankan untuk menegosiasikan paket kompensasi total (total bulanan tetap termasuk semua tunjangan). Setelah kompensasi total dinegosiasikan, kontrak kerja setempat dapat membagi jumlah total menjadi jumlah yang lebih kecil untuk memperhitungkan berbagai tunjangan sebagaimana diperlukan.
Tunjangan dan bonus lainnya sering dinegosiasikan di Qatar dan dapat dikenakan pajak atau tidak tergantung pada strukturnya.
Bonus
Tidak diwajibkan secara hukum untuk membayar bonus 13 bulan selain gaji di Qatar.
Pemutusan/pemberhentian di Qatar
Masa percobaan maksimum adalah 6 bulan. Karyawan tidak boleh menjalani lebih dari 1 masa percobaan dengan perusahaan yang sama. Perusahaan dapat mengakhiri kontrak dalam masa percobaan dengan pemberitahuan 3 hari sebelumnya jika perusahaan yakin karyawan tidak dapat memenuhi tugas pekerjaan.
Semua karyawan yang telah bekerja selama lebih dari 1 tahun di sebuah organisasi berhak mendapatkan tunjangan akhir masa kerja di Qatar. Kompensasi termasuk upah pokok ditambah tunjangan biaya hidup, jika ada, dan:
- 3 minggu untuk setiap tahun masa kerja hingga 5 tahun masa kerja berturut-turut.
- 4 minggu untuk setiap tahun masa kerja hingga 5 tahun kedua masa kerja berturut-turut.
- 5 minggu untuk setiap tahun masa kerja untuk 10 tahun masa kerja berikutnya.
- 6 minggu untuk setiap tahun masa kerja yang melampaui 20 tahun masa kerja berturut-turut.
Jumlah ini harus dibayarkan kepada karyawan dalam 7 hari kerja terakhir mereka dengan organisasi. Dalam praktiknya, sebagian besar perusahaan memberikan jumlah yang setara dengan gaji 1 bulan untuk setiap tahun atau sebagian tahun kerja.
Secara umum, periode 30-day pemberitahuan diperlukan bagi karyawan yang terikat kontrak tanpa batas jika karyawan tersebut telah dipekerjakan kurang dari 5 tahun. Apabila periode layanan lebih dari 5 tahun, periode pemberitahuan paling lambat 2 bulan sebelum tanggal pengakhiran.
Perusahaan yang mensponsori izin kerja dan izin tinggal menanggung biaya untuk mengembalikan karyawan ke negara asalnya dan harus memastikan bahwa karyawan meninggalkan negara dalam 7 hari setelah dikeluarkannya izin keluar. Jika 7-day durasi ini terlampaui, perusahaan dapat melaporkan pelanggaran ini kepada polisi atau otoritas imigrasi.
Membayar pajak di Qatar
Tidak ada pajak penghasilan pribadi atau pajak jaminan sosial individu di Qatar.
Mengapa G-P?
Di G-P , kami membantu perusahaan membuka kekuatan tenaga kerja di mana pun melalui Global Growth Platform™ yang terdepan di industri. Biarkan kami menangani tugas-tugas kompleks dan mahal yang terlibat dalam mencari, mempekerjakan, menerima pembayaran, dan membayar anggota tim Anda, di mana pun di seluruh dunia, dengan kecepatan dan jaminan kepatuhan global yang dibutuhkan bisnis Anda.
Hubungi kami hari ini untuk mempelajari selengkapnya.